KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku sudah ada pelaku usaha yang mendaftarkan selaku distribusi barang kebutuhan pokok. Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20-/M-DAG/PER/3/2017 yang rilis April lalu. "Dengan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) itu seluruh perusahaan bahan pokok wajib daftar, gudangnya dia daftarkan dan posisi stoknya, dan perputarannya," kata Enggartiasto di Hotel Luxton, Cirebon, Kamis (21/9). Ia mencontohkan, sempat ada yang bertanya apabila menyimpan stok beras dan bahan pokok lain yang diasumsikan sebagai 'menimbun'. "Nggak, kategorinya sederhana, yaitu pertama Anda laporkan, kedua kalau barang di pasar kosong dan di gudang Anda banyak dan Anda tidak mau melepas membiarkan harga tinggi, nah, itu menimbun," lanjutnya.
Mendag: Pendaftar TPDUP Bapok terus meningkat
KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku sudah ada pelaku usaha yang mendaftarkan selaku distribusi barang kebutuhan pokok. Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20-/M-DAG/PER/3/2017 yang rilis April lalu. "Dengan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) itu seluruh perusahaan bahan pokok wajib daftar, gudangnya dia daftarkan dan posisi stoknya, dan perputarannya," kata Enggartiasto di Hotel Luxton, Cirebon, Kamis (21/9). Ia mencontohkan, sempat ada yang bertanya apabila menyimpan stok beras dan bahan pokok lain yang diasumsikan sebagai 'menimbun'. "Nggak, kategorinya sederhana, yaitu pertama Anda laporkan, kedua kalau barang di pasar kosong dan di gudang Anda banyak dan Anda tidak mau melepas membiarkan harga tinggi, nah, itu menimbun," lanjutnya.