JAKARTA. Kementerian Perdagangan berencana merevisi peraturan menteri mengenai perdagangan ritel modern dan tradisional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Sebagaimana diketahui, Permendag No 70/2013 ini mengatur tentang kewajiban toko tradisional dan modern menjual produk dalam negeri minimal 80% dari seluruh produk yang diperdagangkan. Sisanya baru diperbolehkan untuk memperdagangkan produk impor. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bilang, semangat dari revisi yang dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mempertegas dari aturan tersebut. "Saya mau atur lebih jelas dari itu," kata Lutfi di Jakarta, Selasa (19/8).
Pemerintah perlonggar beleid wajib produk lokal
JAKARTA. Kementerian Perdagangan berencana merevisi peraturan menteri mengenai perdagangan ritel modern dan tradisional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Sebagaimana diketahui, Permendag No 70/2013 ini mengatur tentang kewajiban toko tradisional dan modern menjual produk dalam negeri minimal 80% dari seluruh produk yang diperdagangkan. Sisanya baru diperbolehkan untuk memperdagangkan produk impor. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bilang, semangat dari revisi yang dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mempertegas dari aturan tersebut. "Saya mau atur lebih jelas dari itu," kata Lutfi di Jakarta, Selasa (19/8).