Mendag Resmi Terbitkan Permendag PMSE, Dorong Produk Lokal di Ride-Hailing hingga OTA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 terkait perdagangan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Beleid terbaru ini merupakan pengganti regulasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

Adapun dalam Permendag ini, model bisnis ride-hailing seperti Grab, Gojek, hingga Maxim hingga online travel agent (OTA) seperti Traveloka, Tiketcom, dan lainnya turut dikategorikan sebagai PMSE.


Baca Juga: Rupiah Melemah 8%, Produsen Tekstil Tak Punya Ruang Margin & Terpaksa Kerek Harga

Dalam regulasi ini, Budi memetakan tiga elemen dalam PMSE, yakni penjual (seller), platform, dan konsumen. Permendag anyar ini bertujuan agar ketiganya dapat berjalan sebagai satu ekosistem e-commerce yang baik.

"Dalam ekosistem e-commerce itu kita petakan menjadi tiga, yaitu termasuk di situ sellernya, karena dia yang memiliki produk. Yang kedua adalah platformnya, e-commerce tersebut, dan yang ketiga adalah konsumen," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa aturan pokok dalam Permendag ini guna memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk mempromosikan produk-produk lokal untuk semakin banyak dikonsumsi di dalam negeri.

"Kemudian, transparansi platform digital. Ketiga, legalitas pelaku usaha. Keempat, memperkuat perlindungan konsumen, dan yang kelima adalah pemanfaatan AI, khususnya di dalam promosi secara bertanggung jawab," ungkap Budi.

Ia bilang, dua platform e-commerce telah memberikan surat resmi menyusul penerbitan Permendag ini. Menurut Budi, kedua platform e-commerce menyatakan rencana aksi ke depan yang berkaitan dengan regulasi ini.

"Disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi Permendag tersebut. Terkait dengan transparansi biaya, prioritas produk lokal, serta keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal. Yang keempat, perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller, dan yang terakhir adalah komitmen keterlibatan berkelanjutan," ungkap Budi. 

Ia menambahkan, Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM dalam implementasi regulasi ini.

"Kita terus diskusi, jadi nanti ada juga Permen UMKM, agar tidak bertabrakan tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kita dengan baik," imbuh Budi.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Sebut Aturan Soal Bursa Mineral Masih Cari Formula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News