KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 terkait perdagangan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Beleid terbaru ini merupakan pengganti regulasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE. Adapun dalam Permendag ini, model bisnis ride-hailing seperti Grab, Gojek, hingga Maxim hingga online travel agent (OTA) seperti Traveloka, Tiketcom, dan lainnya turut dikategorikan sebagai PMSE.
Mendag Resmi Terbitkan Permendag PMSE, Dorong Produk Lokal di Ride-Hailing hingga OTA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 terkait perdagangan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Beleid terbaru ini merupakan pengganti regulasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE. Adapun dalam Permendag ini, model bisnis ride-hailing seperti Grab, Gojek, hingga Maxim hingga online travel agent (OTA) seperti Traveloka, Tiketcom, dan lainnya turut dikategorikan sebagai PMSE.