Mendag Respon Soal Beras Premium Dikenakan Kenaikan PPN 12%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespon masuknya komoditas beras premium kedalam barang mewah yang akan terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun depan. 

Budi menegaskan pengenaan PPN 12% terhadap beras premium tidak akan membuat harganya melonjak di atas harga eceran tertinggi (HET). 

"Enggak ada kenaikan (HET)," jeas Budi pada media usai giat ekspose baja di Cikarang Barat, Rabu (18/12). 


Menurut Budi beras premium tidak di konsumsi oleh masyarakat secara umum. Sehingga masuknya komoditas strategis ini kedalam barang yang terdampak terkenaikan PPN 12% tidak akan berpengaruh terhadap masyarakat luas. 

Baca Juga: Anggota DPR Khawator Kenaikan PPN 12% Berdampak pada Inflasi

"Jadi saya kira tidak ya (terdampak), kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan beras premium tak masuk dalam daftar barang yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun depan. 

"Kan beras ga masuk PPN sama sekali, beras premium juga engga," tegas Arief saat dijumpai awak pers di Jakarta, Rabu (18/12). 

Arief menjelaskan bahwa beras masuk kedalam komoditas strategis. Sehingga dikecualikan dalam rencana kenaikan PPN 12 % mulai awal tahun depan. 

Walau begitu, jika ada beras yang terdampak kenaikan menurutnya itu hanya beras khusus. Namun dia tegaskan kategori beras premium tak masuk dalam barang yang terkena kebijakan kenaikan PPN 12%. 

"Mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion," jelas Arief. 

Sebelumnya, pemerintah telah merilis jenis barang mewah yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12%, Senin (16/12). 

Adapun beberapa kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN salah satunya adalah beras premium. Komoditas strategis ini masuk dalam kategori PPN atas bahan makanan premium. 

Kementerian Keuangan berdalih, kebijakan ini mempertimbangkan azas keadilan dan gotong royong, maka PPN 12% dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu. 

Baca Juga: Bapanas Pastikan Beras Premium Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12%

Selanjutnya: BI: Inflasi dan Ketidakpastian Global Meningkat, Negara Berkembang Harus Waspada

Menarik Dibaca: Prakiran Cuaca Jakarta Besok (19/12), Ini Daerah yang bakal Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati