JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mengungkapkan, adanya dugaan keterlibatan Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Namun, Gita tidak terima begitu saja tudingan KPPU. Karena itu, dia mengaku, Kementerian Perdagangan siap memberikan argumentasi atas tudingan tersebut. Menurut Gita, pihaknya siap mengikuti sidang soal tudingan kartel bawang putih pada pekan depan. "Tanggal 19 Agustus nanti dilakukan sidang. Kami siapkan argumentasi," ungkap Gita di kantornya, Selasa (13/8). Gita yakin, apa yang dilakukan terkait izin impor bawang putih tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Biar mereka (KPPU) sendiri yang menilai argumentasi kami nanti," ujarnya. Pada bulan lalu, Muhammad Nur Rofik, Investigator Penuntut KPPU mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini bukan tanpa dasar. Tindakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013. Padahal, dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
Mendag siapkan argumentasi tudingan kartel bawang
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mengungkapkan, adanya dugaan keterlibatan Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Namun, Gita tidak terima begitu saja tudingan KPPU. Karena itu, dia mengaku, Kementerian Perdagangan siap memberikan argumentasi atas tudingan tersebut. Menurut Gita, pihaknya siap mengikuti sidang soal tudingan kartel bawang putih pada pekan depan. "Tanggal 19 Agustus nanti dilakukan sidang. Kami siapkan argumentasi," ungkap Gita di kantornya, Selasa (13/8). Gita yakin, apa yang dilakukan terkait izin impor bawang putih tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Biar mereka (KPPU) sendiri yang menilai argumentasi kami nanti," ujarnya. Pada bulan lalu, Muhammad Nur Rofik, Investigator Penuntut KPPU mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini bukan tanpa dasar. Tindakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013. Padahal, dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.