JAKARTA. Kementerian Perdagangan segera menyiapkan aturan untuk mengurus perdagangan online atau e-commerce. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita ketika meresmikan Block71 di Jakarta. Menurut dia, perkembangan start up dan e-commerce di Indonesia sangat pesat sehingga perlu diatur. Kemdag tengah merumuskan aturan mengenai e-commerce ini. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP) untuk bisa mengakomodir. Pasalnya, untuk mengatur bisnis e-commerce perlu adanya pertimbangan aspek tidak semata pajak saja. "Aturan pemerintah yang lagi kami siapkan, itu kan bagian dari paket kebijakan 14 yang merupakan bagian yang harus kami tindaklanjuti," kata dia di Jakarta, Jumat (28/7).
Mendag siapkan aturan untuk e-commerce
JAKARTA. Kementerian Perdagangan segera menyiapkan aturan untuk mengurus perdagangan online atau e-commerce. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita ketika meresmikan Block71 di Jakarta. Menurut dia, perkembangan start up dan e-commerce di Indonesia sangat pesat sehingga perlu diatur. Kemdag tengah merumuskan aturan mengenai e-commerce ini. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP) untuk bisa mengakomodir. Pasalnya, untuk mengatur bisnis e-commerce perlu adanya pertimbangan aspek tidak semata pajak saja. "Aturan pemerintah yang lagi kami siapkan, itu kan bagian dari paket kebijakan 14 yang merupakan bagian yang harus kami tindaklanjuti," kata dia di Jakarta, Jumat (28/7).