Mendag Tak Persoalkan Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng, Tapi Ini Kendalanya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memastikan akan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha. 

Namun begitu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan membayar utang rafaksi minyak goreng setelah mendapatkan kejelasan terkait angka yang harus dibayarkan ke pengusaha. 

"Tapi harus hati-hati. Pemerintah memang harus bayar, tapi berapa yang perlu dibayarkan? ada Rp 800 miliar, Rp 600 miliar atau 400 miliar? makanya kita minta audit," kata Mendag di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (15/6). 


Baca Juga: Diminta Audit Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Respons BPKP

Dia mengatakan bahwa hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak cukup memberikan kejelasan kepada pemerintah terkait masalah pembayaran utang rafaksi minyak goreng ini. 

Selain itu, dia menjelaskan bahwa ada perbedaan angka antara klaim dari pengusaha dan hasil verifikasi data dari PT Sucofindo. Sehingga membuat masalah pembayaran ini semakin tidak menemukan kejelasan. 

Untuk itu, pihaknya berinisiatif melibatkan auditor negara yaitu BPKP untuk melakukan audit pembayaran utang rafaksi tersebut.  "Karena kalau dia sudah audit, kan tidak mungkin ada temuan lagi," jelas Mendag. 

Baca Juga: Soal Utang Minyak Goreng, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas

Sebelumnya Kemendag pernah melaporkan ada beda klaim angka utang pembayaran rafaksi minyak goreng oleh pelaku usaha dan PT Sucofindo sebagai surveyor independen pemerintah.

Adapun total tagihan rafaksi minyak goreng yang diajukan oleh pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar. Sementara, hasil dari verifikasi oleh surveyor PT Sucofindo hanya mencapai Rp 474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp 338 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli