KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menandatangani revisi aturan perdagangan elektronik/
electronic commerce (e-commerce) atau Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pada Kamis (4/6/2026) kemarin. Peraturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut Budi, perubahan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini difokuskan pada lima poin utama. Di antaranya, peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
Baca Juga: Mayora (MYOR) Bidik Laba Rp 3,41 Triliun di 2026: Efisiensi & Ekspor Jadi Kunci Utama Ia bilang, penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat, sambil sekaligus memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. "Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026). Adapun beberapa aturan utama dalam Permendag tersebut di antaranya mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK. Juga, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat. Tak hanya itu, Permendag tersebut juga menambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE).
Pertama,
ride-hailing. Model bisnis ini didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang dan jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama.
Baca Juga: Mandatori E5: Bensin Non-Subsidi Wajib Campur Bioetanol 5% mulai Semester II-2026 Pengaturan
ride-hailing dalam Permendag ini menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi
ride-hailing. Dengan demikian, Budi menegaskan yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya.
Kedua ialah online travel agent (OTA). Model ini disebut sebagai sistem elektronik berupa penjualan dan pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, yang menjual atau mengadakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan. Ini baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha. “Penambahan dua model bisnis PMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambah Budi. Ia juga menekankan perlunya pengaturan terkait kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan di platform. Menurutnya, hal ini guna mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat. Pengaturan ini pun dinilai mendorong pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen. “Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” jelas Budi.
Baca Juga: BPOM Resmikan Fasilitas Produksi Injeksi Milik PT Ethica Industri Farmasi Guna memberi ruang adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Budi berharap, proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan secara bertahap. “Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," imbuh Budi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News