KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekankan seluruh pedagang yang berjualan di platform online atau e-commerce harus terdaftar. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Agus bilang seluruh pedagang tersebut mencakup pedagang dalam negeri mau pun luar negeri. Baca Juga: PP 80/2019 terkait PMSE terbit, begini tanggapan Bukalapak
Mendag tekankan seluruh pedagang di e-commerce harus terdaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekankan seluruh pedagang yang berjualan di platform online atau e-commerce harus terdaftar. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Agus bilang seluruh pedagang tersebut mencakup pedagang dalam negeri mau pun luar negeri. Baca Juga: PP 80/2019 terkait PMSE terbit, begini tanggapan Bukalapak