Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Penjelasannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menerbitkan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

Zulhas mengatakan, aturan tersebut merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.


Zulhas menambahkan, latar belakang penerbitan aturan itu di antaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, dan pelaku usaha di dalam negeri. Serta untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil atau kurang fair.

Baca Juga: Izin Tiktok Shop Bermasalah, Seller Berpotensi Dirugikan

"Pemerintah dimanapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya," ujar Zulhas dalam konferensi pers, Rabu (27/9).

Beberapa pengaturan utama dalam Permendag 31/2023 antara lain, pertama, pendefinisian model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik seperti lokapasar (marketplace) dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca Juga: Hadiri Ratas Bahas Perdagangan di Medsos, Begini Penjelasan Komisaris GOTO Wishnutama

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label, berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kelima, larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. 

Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli