KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oilen and Used Cooking Oil (UCO). Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama. Pengaturan ekspor CPO juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali keran ekspor ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil beberapa waktu lalu. “Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Lutfi dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (24/5).
Mendag Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Ini Tiga Syarat Memperoleh Persetujuan Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oilen and Used Cooking Oil (UCO). Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama. Pengaturan ekspor CPO juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali keran ekspor ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil beberapa waktu lalu. “Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Lutfi dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (24/5).