Mendag: Tiga importir bawang langgar aturan impor



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan tiga perusahaan importir produk hortikultura terindikasi melanggar ketentuan impor yang ditetapkan. Tiga perusahaan importir tersebut merupakan bagian dari total 14 perusahaan pemilik kontainer bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan, tiga importir yang diduga melanggar ketentuan adalah PT Lika Dayatama, PT Pentabiz Internasional, dan PT Citra Gemini. "PT Lika Dayatama dan PT Pentabiz Internasional melebihi alokasi persetujuan impor, sementara PT Citra Gemini menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura(RIPH) yang sudah tidak berlaku," ujarnya di Jakarta, Senin (18/3). Seperti diketahui, pada 15 Maret 2013 lalu, Kemdag melakukan inspeksi mendadak ke gudang importir produk hortikultura. Kemudian Kemdag juga telah memanggil 14 Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura pemilik kontainer berisi bawang putih yang ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut data Badan Karantina, saat ini terdapat 531 kontainer yang berisi bawang, yang terdiri dari 293 kontainer bawang putih atau setara 8.790 ton, 30 kontainer bawang bombay setara 900 ton, 41 kontainer yang telah dikeluarkan oleh Karantina Tanjung Perak, serta 167 kontainer sisanya yang belum teridentifikasi. Kemudian dari 531 kontainer tersebut, sebanyak 464 kontainer yang tertahan akan segera diselesaikan proses perizinannya oleh 14 pemilik IT yang telah dipanggil Kemdag. Menurut Gita, dengan adanya kerjasama dengan pelaku pasar diharapkan harga bawang putih dapat segera turun di pasaran dan terjangkau untuk masyarakat. Gita memastikan, jika perusahaan importir menolak bekerja sama maka akan menerima sanksi sesuai Permendag No 60 tahun 2012, yaitu pencabutan izin IT perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan