KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi manaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, terdapat tiga barang kebutuhan pokok yang diberikan insentif PPN 1%, atau akan tetap dikenakan tarif 11%. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, ketiga barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya, minyak goreng masyarakat alias Minyakita, tepung terigu dan gula industri. "Untuk menjaga daya beli masyarakat yang berpendapatan rendah terutama atas konsumsi bahan kebutuhan pokok pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Mendag Ungkap Alasan Minyakita Hingga Gula Industri Tak Kena PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi manaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, terdapat tiga barang kebutuhan pokok yang diberikan insentif PPN 1%, atau akan tetap dikenakan tarif 11%. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, ketiga barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya, minyak goreng masyarakat alias Minyakita, tepung terigu dan gula industri. "Untuk menjaga daya beli masyarakat yang berpendapatan rendah terutama atas konsumsi bahan kebutuhan pokok pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
TAG: