Mendagri: Anggaran saksi Parpol cair lewat Perpres



BOGOR. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan anggaran untuk saksi partai politik dalam pemilu 2014 ini masih belum disetujui. Wacana pembayaran honor saksi parpol masih sebatas pendapat dan belum direalisasikan.

Kendati begitu anggaran ini bisa dicairkan lewat peraturan presiden (Perpres) karena sebelumnya belum dianggarkan di APBN. "Kami masih menunggu pengajuan usulan dari Badan Pengawas Pemilu, terkait honor saksi parpol tersebut," ujar Gamawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1).

Gamawan menjelaskan, nantinya bila pemerintah dan DPR menyetujui honor saksi parpol tersebut maka harus dikeluarkan dalam bentuk perpres baru. Mekanismenya Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) mengajukan ke Kementerian Keuangan dan Kemenkeu mengajukan ke presiden dan presiden akan mengeluarkan perpres agar anggaran itu bisa cair. Dari perhitungan Bawaslu anggaran honor saksi yang perlu dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 660 miliar.


Sambil menunggu usulan dari Bawaslu, lanjut Gamawan, rencana penggunaan uang rakyat untuk honor saksi parpol pengawas pemilu tersebut masih dibahas di DPR. Mendagri bilang pada prinsipnya pemerintah tidak keberatan membayar honor saksi parpol karena bertujuan untuk pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, uang tersebut juga bermanfaat untuk rakyat. Gamawan mempersilahkan Bawaslu segera mengajukannya ke pemerintah.

Apalagi, menurut Mantan Gubernur Sumatera Barat ini, tidak ada aturan yang melarang pemerintah membayar honor untuk saksi parpol. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan