BOGOR. Pemerintah pusat akan mengevalusi peraturan daerah Lhokseumawe yang melarang perempuang mengangkang di sepeda motor. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku akan memberikan tanggapan atas peraturan daerah yang menuai polemik di masyarakat tersebut.Cuma, Gamawan mengaku, evaluasi dilakukan setelah peraturan daerah itu selesai dan sampai di mejanya. "Kami langsung memberikan tanggapan setelah menerima perda itu terbit," katanya, Senin (7/1).Namun, sebelum itu, dia akan mengingatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk mengevaluasi peraturan daerah itu. Menurutnya, aturan itu tersebut harus didalami terlebih dahulu apakah berlebihan ataun tidak. "Kalau untuk memelihara tradisi, tidak ada masalah. Itu harus didalami tujuannya apa dari peraturan tersebut," katanya. Gamawan mengungkapkan selama 2012 sudah membatalkan 173 dari sekitar 3.000 peraturan daerah yang bermasalah. Berdasarkan, pasal 36 hingga pasal 45 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Aceh, rancangan peraturan daerah tetap wajib dikonsultasikan ke menteri dalam negeri sebelum ditetapkan.Dia bilang, pemerintah daerah tetap harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri kendati dibuat dibuat dengan memperhatikan ciri, kebutuhan, dan karakteristik termasuk menyesuaikan dengan kultur, adat istiadat setempat. Menurutnya, perdebatan soal rancangan aturan daerah itu bukan soal ngangkang atau tidak, namun apakah itu sesuai dengan karakteristik yang dibutuhkan.Asal tahu saja, walikota Lhokseumawe akan melarang perempuan duduk mengangkang di sepeda motor. Salah satu alasannya karena duduk mengangkang tidak sesuai dengan tradisi masyarakat dan bertentangan dengan syariat Islam. Aturan ini mulai diterapkan bagi pegawai negeri mulai hari ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mendagri akan evaluasi Perda duduk mengangkang
BOGOR. Pemerintah pusat akan mengevalusi peraturan daerah Lhokseumawe yang melarang perempuang mengangkang di sepeda motor. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku akan memberikan tanggapan atas peraturan daerah yang menuai polemik di masyarakat tersebut.Cuma, Gamawan mengaku, evaluasi dilakukan setelah peraturan daerah itu selesai dan sampai di mejanya. "Kami langsung memberikan tanggapan setelah menerima perda itu terbit," katanya, Senin (7/1).Namun, sebelum itu, dia akan mengingatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk mengevaluasi peraturan daerah itu. Menurutnya, aturan itu tersebut harus didalami terlebih dahulu apakah berlebihan ataun tidak. "Kalau untuk memelihara tradisi, tidak ada masalah. Itu harus didalami tujuannya apa dari peraturan tersebut," katanya. Gamawan mengungkapkan selama 2012 sudah membatalkan 173 dari sekitar 3.000 peraturan daerah yang bermasalah. Berdasarkan, pasal 36 hingga pasal 45 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Aceh, rancangan peraturan daerah tetap wajib dikonsultasikan ke menteri dalam negeri sebelum ditetapkan.Dia bilang, pemerintah daerah tetap harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri kendati dibuat dibuat dengan memperhatikan ciri, kebutuhan, dan karakteristik termasuk menyesuaikan dengan kultur, adat istiadat setempat. Menurutnya, perdebatan soal rancangan aturan daerah itu bukan soal ngangkang atau tidak, namun apakah itu sesuai dengan karakteristik yang dibutuhkan.Asal tahu saja, walikota Lhokseumawe akan melarang perempuan duduk mengangkang di sepeda motor. Salah satu alasannya karena duduk mengangkang tidak sesuai dengan tradisi masyarakat dan bertentangan dengan syariat Islam. Aturan ini mulai diterapkan bagi pegawai negeri mulai hari ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News