KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berdiskusi dengan DPR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelarangan koruptor mencalonkan sebagai anggota legislatif. "Kami akan mendiskusikan dengan DPR, Karena itu hak KPU untuk membuat PKPU. Tetapi, dalam penyusunannya, harus merujuk pada UU," ungkapnya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/4). Tapi, memang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur seorang calon legislatif itu harus berkelakuan baik. Sementara, saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal koruptor.
Mendagri akan minta pendapat DPR soal eks koruptor jadi caleg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berdiskusi dengan DPR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelarangan koruptor mencalonkan sebagai anggota legislatif. "Kami akan mendiskusikan dengan DPR, Karena itu hak KPU untuk membuat PKPU. Tetapi, dalam penyusunannya, harus merujuk pada UU," ungkapnya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/4). Tapi, memang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur seorang calon legislatif itu harus berkelakuan baik. Sementara, saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal koruptor.