JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, syarat pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama perlu direvisi. Terutama, syarat terkait kewajiban memperoleh persetujuan 90 orang di sekitar lokasi tempat akan dibangunnya rumah ibadah. "Menurut saya pribadi perlu dipertimbangkan untuk dikurangi. Kalau perlu dihapuskan," kata Tjahjo, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (10/11) malam. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Keberadaan SKB yang mengatur syarat pendirian tersebut jangan sampai justru menimbulkan konflik antarumat beragama.
Mendagri akan revisi syarat pendirian rumah ibadah
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, syarat pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama perlu direvisi. Terutama, syarat terkait kewajiban memperoleh persetujuan 90 orang di sekitar lokasi tempat akan dibangunnya rumah ibadah. "Menurut saya pribadi perlu dipertimbangkan untuk dikurangi. Kalau perlu dihapuskan," kata Tjahjo, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (10/11) malam. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Keberadaan SKB yang mengatur syarat pendirian tersebut jangan sampai justru menimbulkan konflik antarumat beragama.