JAKARTA. Wakil Gubernur Banten Rano Karno menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (29/1) terkait sejumlah tanggung jawab Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kini menjadi tahanan KPK. Dalam pertemuan tersebut, Rano melaporkan kepada mendagri bahwa beberapa tanggung jawab gubernur telah diselesaikan Atut dari dalam tahanan. "Beliau (Rano Karno) lega karena sejumlah SK (surat keputusan) sudah ditandatangani Atut. Itu sudah selesai, ditandatangani Atut dari dalam tahanan," kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat. Gamawan menambahkan, beberapa dokumen yang telah ditandatangani Atut misalnya evaluasi APBD kabupaten/kota di Provinsi Banten dan penunjukan mutasi aparat pemerintah daerah. "Misalnya penunjukan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), evaluasi anggaran daerah. Itu sudah selesai," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu. Gamawan melanjutkan, berdasar laporan yang diterimanya, pelimpahan wewenang Atut kepada Rano belum dilakukan. Pasalnya, wewenang lain dapat dilakukan dan ditanggung Rano Karno dalam kapasitasnya sebagai wakil gubernur. "Yang pokok-pokok, yang kewajiban gubernur sudah selesai. Jadi Rano mengatakan sudah lancar," katanya. Ia menuturkan, pelimpahan wewenang dari Atut kepada Rano belum dilakukan. Meski demikian, Gamawan tetap menyarankan agar Atut melimpahkan wewenangnya. "Saya sarankan juga tadi ke sekda (Sekretaris Daerah Banten), bagaimana kalau Bu Atut melimpahkan wewenang ke wagub. Ya semua saja limpahkan," katanya. Atut Chosiyah, yang adalah politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. KPK juga menemukan dua alat bukti terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mendagri: Atut sudah selesaikan tugasnya
JAKARTA. Wakil Gubernur Banten Rano Karno menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (29/1) terkait sejumlah tanggung jawab Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kini menjadi tahanan KPK. Dalam pertemuan tersebut, Rano melaporkan kepada mendagri bahwa beberapa tanggung jawab gubernur telah diselesaikan Atut dari dalam tahanan. "Beliau (Rano Karno) lega karena sejumlah SK (surat keputusan) sudah ditandatangani Atut. Itu sudah selesai, ditandatangani Atut dari dalam tahanan," kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat. Gamawan menambahkan, beberapa dokumen yang telah ditandatangani Atut misalnya evaluasi APBD kabupaten/kota di Provinsi Banten dan penunjukan mutasi aparat pemerintah daerah. "Misalnya penunjukan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), evaluasi anggaran daerah. Itu sudah selesai," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu. Gamawan melanjutkan, berdasar laporan yang diterimanya, pelimpahan wewenang Atut kepada Rano belum dilakukan. Pasalnya, wewenang lain dapat dilakukan dan ditanggung Rano Karno dalam kapasitasnya sebagai wakil gubernur. "Yang pokok-pokok, yang kewajiban gubernur sudah selesai. Jadi Rano mengatakan sudah lancar," katanya. Ia menuturkan, pelimpahan wewenang dari Atut kepada Rano belum dilakukan. Meski demikian, Gamawan tetap menyarankan agar Atut melimpahkan wewenangnya. "Saya sarankan juga tadi ke sekda (Sekretaris Daerah Banten), bagaimana kalau Bu Atut melimpahkan wewenang ke wagub. Ya semua saja limpahkan," katanya. Atut Chosiyah, yang adalah politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. KPK juga menemukan dua alat bukti terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News