Mendagri bantah hapus proses uji publik pilkada



JAKARTA. Pemerintah membantah telah menghilangkan proses uji publik, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Seperti yang diungkapkan sebelumnya oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo, proses uji publik masih diperlukan. Hanya mekanismenya saja yang sedikit akan diubah. Sehingga, tidak jadi dilakukan secara terpisah, melainkan disatukan dengan proses sosialisasi. Saat ini, tim perumus di Kemendagri sedang menyusun tahapan-tahapan proses Pemilukada tersebut. "Keputusan DPR kemarin belum final, kita masih akan finalkan," ujar Tjahjo, akhir pekan, di Istana Bogor. Setidaknya, ada empat hal yang masih belum tuntas terkait pelaksanaan Pemilukada ini. Tanpa merinci, Tjahjo mengaku hal-hal tersebut akan segera masuk ke pandangan mini fraksi. Sehingga hari selasanya akan diparipurnakan. Sebelumnya, alasan dihilangkannya tahapan uji publik untuk mempersingkat waktu. Karena jika dilakukan secara terpisah bisa memakan waktu hingga satu minggu. Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada juga dibahas mengenai pelaksanaannya yang dilakukan serentak. Pemerintah mengaku pelaksanaan Pilkada serentak bisa dilakukan pada Februari 2016. Sementara itu, sejumlah kepala daerah mengaku siap menggelar Pilkada langsung. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, yang mengatakan pilkada langsung siap dilakukan di daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan