BOGOR. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permintaan untuk me non-aktifkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya pasca ditahan KPK, karena dugaan suap pilkada Lebak. Hal tersebut dikatakan Gamawan ketika ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12). "Saya belum terima suratnya. Sampai tadi malam saya cek belum ada suratnya," tutur Gamawan. Karena belum menerima surat KPK terkait penonatifkan Atut itu, maka Gamawan juga menolak berkomentar apakah mengabulkan permohonan KPK atau tidak. Sejauh ini, kata Gamawan, surat yang diterima Mantan Gubernur Sumatera Barat ini dari KPK terkait Atut adalah surat penahanan.
Mendagri: Belum ada surat KPK soal non aktif Atut
BOGOR. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permintaan untuk me non-aktifkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya pasca ditahan KPK, karena dugaan suap pilkada Lebak. Hal tersebut dikatakan Gamawan ketika ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12). "Saya belum terima suratnya. Sampai tadi malam saya cek belum ada suratnya," tutur Gamawan. Karena belum menerima surat KPK terkait penonatifkan Atut itu, maka Gamawan juga menolak berkomentar apakah mengabulkan permohonan KPK atau tidak. Sejauh ini, kata Gamawan, surat yang diterima Mantan Gubernur Sumatera Barat ini dari KPK terkait Atut adalah surat penahanan.