KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19). Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Senin (16/11) sebelumnya. Antara lain adalah menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. Terdapat 6 diktum dalam instruksi tersebut yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Mendagri bisa berhentikan kepala daerah yang langgar protokol kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19). Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Senin (16/11) sebelumnya. Antara lain adalah menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. Terdapat 6 diktum dalam instruksi tersebut yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.