Mendagri: Bupati Buol tidak dinonaktifkan



JAKARTA. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Amran Batalipu. Meski sudah berstatus tersangka dan ditangkap, Amran tetap berstatus Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

"Tetap masih boleh menurut Undang-Undang, kecuali dia naik statusnya menjadi terdakwa, kalau terdakwa dinonaktifkan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (6/7).

Gamawan mengaku baru mendapatkan informasi terkait penangkapan Amran oleh KPK. Dalam waktu dekat dirinya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Buol.


"Sebetulnya tidak ada pengaruh kalau memang dia masih tersangka. Tersangka juga masih boleh ikut di Undang-Undang, kecuali terdakwa. Banyak dulu tersangka tersangka yang jalan terus," jelasnya.

Sebagai informasi, pagi ini KPK berhasil menangkap Amran di kediamannya, Buol. Rencananya Amran akan dibawa dari Buol ke Jakarta hari ini juga untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Penyidik mengantarkan surat pemeriksaan sekaligus surat penjemputan. Untuk mengamankan penangkapan terhadap Amran, tim KPK didukung tim dari Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dukungan pasukan ini diperlukan, mengingat penangkapan pertama terhadap Bupati Buol pada 26 Juni lalu sempat gagal. Bahkan, ada anggota tim KPK yang mencegat Amran dengan menggunakan sepeda motor beberapa saat setelah dia menerima suap, justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut.

Amran menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Dia diduga menerima suap miliaran rupiah dari petinggi PT Hardaya Inti Plantation.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) sebagai tersangka, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Keduanya tertangkap tangan secara terpisah setelah diduga menyuap Amran.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri. Satu di antaranya adalah pemilik PT HIP, Hartati Murdaya Poo. Sisanya, lima orang pegawai PT HIP, yaitu Totok Lestiyo, Sukirno, Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. Satu orang lagi yang dicegah adalah Kirana Wijaya, karyawan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) yang juga perusahaan milik Hartati Murdaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: