Mendagri: Bupati Garut bisa dipecat lewat DPRD



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Bupati Garut Aceng HM Fikri bisa dipecat melalui mekanisme DPRD. Menurutnya, prosedur pemecatan ini tertuang dalamĀ  Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kelapa Daerah. Aceng terancam kehilangan jabatannya setelah menikah siri dengan perempuan berusia 18 tahun dan menceraikannya empat hari kemudian melalui pesan pendek. "Pemberhentian harus melalui DPRD. DPRD harus dihadiri tiga perempat anggota dan dari dua pertiga yang hadirĀ  harus nyatakan persetujuan untuk berhenti," katanya.Setelah itu, persetujuan DPRD akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji materi. Dalam kurun waktu 30 hari, MA harus sudah mengeluarkan sikapnya. Selanjutnya dikembalikan ke DPRD lalu diputuskan dan diteruskan ke Presiden. "Kurun 30 hari Presiden akan menentukan sikapnya," ujarnya. Gamawan mengaku sudah mengirim tim ke Kabupaten Garut menyikapi kasus ini. "Tim saya kesana untuk tinjau seperti apa, aspirasi masyarakat dan DPR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can