Mendagri: Cagub independen dan parpol sama-sama sah



OGAN KOMERING ILIR. Pilkada DKI Jakarta baru akan berlangsung tahun depan, tapi gaungnya sudah terdengar sejak saat ini. Langkah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen, dituding sebagian pihak sebagai upaya deparpolisasi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasar undang-undang yang berlaku, pencalonan melalui jalur independen adalah hal yang sah. Asalkan calon tersebut memenuhi kriteria dan prosedur pencalonan diri sebagai kepala daerah. "Baik melalui independen atau pun parpol, itu keduanya sah. Kan sudah diatur dalam undang-undang," ujar Tjahjo kepada KONTAN, Kamis (24/3). Menteri Tjahjo menambahkan, yang terjadi saat ini di DPR bukanlah usaha menjegal calon independen tertentu untuk mencalonkan diri. Dirinya yakin, pilkada akan berjalan baik dan demokratis.

Tjahjo juga  menyanggah isu deparpolisasi akibat munculnya calon gubernur dari jalur independen. "Kalau soal syarat (minimal dukungan) silakan tanya ke DPR, saya melihatnya saat ini tidak ada polemik soal itu," lanjutnya. Yang jelas, saat ini langkah Basuki alias Ahok maju sebagai calon gubernur independen masih harus mencermati keputusan DPR. Sebelumnya, syarat calon independen sekitar 6,5% -10% dari jumlah daftar pemilih tetap. Namun belakangan DPR berniat menaikkan syarat tersebut menjadi 15%-20% dari jumlah daftar pemilih tetap dengan alasan agar ada seimbang dengan parpol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga