JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melanjutkan deregulasi terhadap 600 peraturan penghambat investasi terganjal. Ganjalan datang dari putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8 pekan kemarin. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah saat ini terus mencari celah agar upaya deregulasi aturan penghambat investasi bisa tetap dilakukan tanpa harus melanggar putusan MK. "Lagi dicari celah, karena harapan presiden kan walaupun putusan MK final dan mengikat, itu tidak ganggu regulasi," katanya di Kompek Istana Negara, Senin (10/4). Mahkamah Konstitusi pekan ini mengabulkan sebagian uji materi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mereka mengabulkan uji materi terhadap ketentuan Pasal 251 ayat 2, 3,8 dan 4 dengan menyatakan ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Mendagri cari celah agar deregulasi bisa jalan
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melanjutkan deregulasi terhadap 600 peraturan penghambat investasi terganjal. Ganjalan datang dari putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8 pekan kemarin. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah saat ini terus mencari celah agar upaya deregulasi aturan penghambat investasi bisa tetap dilakukan tanpa harus melanggar putusan MK. "Lagi dicari celah, karena harapan presiden kan walaupun putusan MK final dan mengikat, itu tidak ganggu regulasi," katanya di Kompek Istana Negara, Senin (10/4). Mahkamah Konstitusi pekan ini mengabulkan sebagian uji materi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mereka mengabulkan uji materi terhadap ketentuan Pasal 251 ayat 2, 3,8 dan 4 dengan menyatakan ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.