Mendagri cari celah agar deregulasi bisa jalan



JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melanjutkan deregulasi terhadap 600 peraturan penghambat investasi terganjal. Ganjalan datang dari putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8 pekan kemarin.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah saat ini terus mencari celah agar upaya deregulasi aturan penghambat investasi bisa tetap dilakukan tanpa harus melanggar putusan MK. "Lagi dicari celah, karena harapan presiden kan walaupun putusan MK final dan mengikat, itu tidak ganggu regulasi," katanya di Kompek Istana Negara, Senin (10/4).

Mahkamah Konstitusi pekan ini mengabulkan sebagian uji materi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mereka mengabulkan uji materi terhadap ketentuan Pasal 251 ayat 2, 3,8 dan 4 dengan menyatakan ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.


Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa gubernur, menteri bisa membatalkan peraturan daerah kabupaten atau kota. MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan, keberadaan ketentuan tersebut telah menegaskan peran MK dalam menjalankan peran mereka menguji peraturan di bawah UU.

Bukan hanya itu, MKĀ  juga menyatakan, ketentuan dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia.

Sementara, Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, putusan tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi aturan penghambat investasi.

Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo akhir pekan kemarin menyatakan, pemerintah tidak akan menyerah. Pemerintah akan tetap melanjutkan deregulasi aturan penghambat investasi.

"Akan terus kita lakukan terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie