Mendagri dan KPU janji benahi data pemilih Pemilu



JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan segera memperbaiki data pemilih untuk pemilihan umum tahun 2014 mendatang.

Pasalnya, sampai saat ini masih terjadi kesalahan data peserta pemilu yang cukup besar. Kesepakatan tersebut ditempuh setelah Kemdagri, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR di melakukan pertemuan intensif sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari (24-25/9), di Gedung Kemdagri.  "Kami sudah sepakat untuk bersama-sama akan memperbaiki dan mengoordinasikan terus penyempurnaan data ini. Pengumuman rekapitulasi DPT akan dilakukan setelah diyakini akurasinya," kata Mendagri Gamawan Fauzi seusai pertemuan, Rabu (25/9). Gamawan menjelaskan, semua data di KPU telah dicek oleh Kemdagri dan kemudian diberi tahu lagi ke KPU untuk duduk bersama antara tim teknis kedua lembaga untuk bersama-sama melakukan pengecekan.

Selain sinkronisasi data penduduk dan data pemilih, kedua sistem informasi dari Kemdagri dan KPU dianggap oleh kedua belah pihak telah sinkron secara otomatis karena tim pembuatnya sama, yaitu dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay berjanji, pihaknya akan terus berusaha maksimal menyelesaikan perbedaan antara data pemilih dan data penduduk tersebut.


"Memang tidak mungkin untuk membuat sama persis sepenuhnya, tetapi perbedaan data itu terus dicari. Kami akan meneruskan pembersihan data dan Kemendagri terus mendukung KPU," ungkapnya. Sebelumnya, KPU dan Kemendagri silang pendapat terkait akurasi data pemilih. Kemendagri berdalih data DP4 yang dimiliki sudah sahih, sedangkan KPU bersikukuh sistem datanya juga valid dalam menyaring data DP4 menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan sebagian daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah kabupaten-kota. Kemendagri bersikukuh datanya paling benar karena disusun dengan  menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam menyusun DP4 berbasis kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diunggulkan akurasi datanya.

Sedangkan, KPU juga menyatakan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam menyusun DPS, DPSHP hingga menjadi DPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan