Mendagri: Dana bansos tak bisa disalurkan terpusat



JAKARTA. Pemerintah akan merespons surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penggunaan dana bantuan sosial. Setelah melakukan sidang kabinet paripurna yang membahas usulan KPK, pemerintah memutuskan akan berkordinasi lebih lanjut mengenai penyaluran dana bansos ini. Usai rapat, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, kalau penyaluran dana bansos harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2011 yang direvisi menjadi Permendagri nomor 39 tahun 2012.

Namun, Gamawan mengaku menyambut positif usulan KPK yang meminta penyaluran dana bansos melalui satu pintu saja, Kementerian Sosial. Meski demikian, Gamawan memandang sulit bila anggaran bansos disalurkan melalui satu kementerian. Menurutnya, dana bansos ini memiliki dua karakteristik, pertama yang disalurkan berdasarkan program, dan yang kedua yang disalurkan tanpa program. "Kalau yang berdasarkan program itu jelas, masyarakat juga bisa mengevalusi karena terlihat," ujar Gamawan, Selasa (1/4) di kantor presiden, Jakarta. Sementara yang rawan penyimpangan adalah dana bansos yang dikeluarkan tanpa program. Sebagai contoh, jika seorang kepala daerah memberikan bantuan untuk bencana alam. Dana bantuan seperti ini biasanya spontanitas dan tanpa perencanaaan. Oleh karenanya, untuk dana-dana bansos semacam ini, pemerintah akan berkordinasi dengan KPK. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, untuk pengelolaan anggaran di pemerintah pusat, anggaran bansos terbagi ke dalam kategori perlindungan sosial alias social protection dan yang bukan. Chatib juga bilang, Kementerian Sosial memiliki keterbatasan, sehingga tidak mungkin menyalurkan dana bansos seluruhnya. Chatib menjelaskan, dana bansos sangat luas yang harus disalurkan ke berbagai instansi seperti Puskesmas, karena ada anggaran Bantuan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lalu ada juga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM), sampai program infrastruktur. Untuk yang sosial protection, menurut Chatib udah mencapai Rp 72 triliun atau sekitar 86% dari total anggaran bansos. Adapun Social Protection ini terdiri dari anggaran untuk Penerima Bantuaan Iuran (PBI) BPJS, bencana alam, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan melalui beberapa Kementerian/Lembaga (K/L). Chatib juga sepakat, untuk dana bansos yang disalurkan melalui K/L harus mendapatkan pengawasan. "Kami melihat ada ruang yang harus diperhatikan sengan baik, jangan sampai disalahgunakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan