Mendagri: Dana ormas dari asing harus diawasi



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menilai, penolakan sebagian Organisasi Masyarakat (Ormas) atas disetujuinya Undang-Undang (UU) Ormas adalah sesuatu yang wajar. Pemerintah juga siap menghadapinya jika UU Ormas diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun, menurut Gamawan, pemerintah berwenang mengontrol dana asing yang masuk ke Ormas karena bisa berpotensi disalahgunakan. "Ormas yang menerima bantuan asing harus terbuka. Karena kalau ini tidak jelas, kan bisa saja untuk kepentingan teroris, atau bisa untuk pencucian uang, atau misi yang merugikan bangsa Indonesia," tutur Gamawan, Rabu (3/7).

Gamawan meminta agar semua ormas yang ada di Indonesia, khususnya yang pendanaannya dari asing harus akuntabel dan transparan. Ia membandingkan UU Ormas yang sekarang disetujui dengan UU 885 yang sangat keras terhadap Ormas.


"Tapi kalau kita pakai UU 885 yang berlaku sekarang itu, mengatakan bantuan asing harus disetujui, kalau tidak, organisasi kemasyarakatannya dibubarkan. UU yang sekarang kan tidak memerlukan persetujuan tapi diketahui saja," ucap Gamawan.

Negara perlu mengetahui aliran asing yang masuk ke organisasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Pasalnya, negara saja meminjam uang dari asing harus melaporkannya secara transparan kepada masyarakat Indonesia. Demikian juga penggunaan dana asing itu untuk keperluan apa saja.

Gamawan bilang, ia telah membaca pernyataan organisasi kemasyarakatan yang para pengurusnya akan melakukan uji materi UU Ormas itu ke MK. Pemerintah tidak mempersoalkan hal itu dan menghormatinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan