JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menilai, penolakan sebagian Organisasi Masyarakat (Ormas) atas disetujuinya Undang-Undang (UU) Ormas adalah sesuatu yang wajar. Pemerintah juga siap menghadapinya jika UU Ormas diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut Gamawan, pemerintah berwenang mengontrol dana asing yang masuk ke Ormas karena bisa berpotensi disalahgunakan. "Ormas yang menerima bantuan asing harus terbuka. Karena kalau ini tidak jelas, kan bisa saja untuk kepentingan teroris, atau bisa untuk pencucian uang, atau misi yang merugikan bangsa Indonesia," tutur Gamawan, Rabu (3/7). Gamawan meminta agar semua ormas yang ada di Indonesia, khususnya yang pendanaannya dari asing harus akuntabel dan transparan. Ia membandingkan UU Ormas yang sekarang disetujui dengan UU 885 yang sangat keras terhadap Ormas.
Mendagri: Dana ormas dari asing harus diawasi
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menilai, penolakan sebagian Organisasi Masyarakat (Ormas) atas disetujuinya Undang-Undang (UU) Ormas adalah sesuatu yang wajar. Pemerintah juga siap menghadapinya jika UU Ormas diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut Gamawan, pemerintah berwenang mengontrol dana asing yang masuk ke Ormas karena bisa berpotensi disalahgunakan. "Ormas yang menerima bantuan asing harus terbuka. Karena kalau ini tidak jelas, kan bisa saja untuk kepentingan teroris, atau bisa untuk pencucian uang, atau misi yang merugikan bangsa Indonesia," tutur Gamawan, Rabu (3/7). Gamawan meminta agar semua ormas yang ada di Indonesia, khususnya yang pendanaannya dari asing harus akuntabel dan transparan. Ia membandingkan UU Ormas yang sekarang disetujui dengan UU 885 yang sangat keras terhadap Ormas.