KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis melakukan tindak pidana korupsi. Diketahui, dari data KPK, terdapat 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Namun baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentikan tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018 lalu. "Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember," kata Tjahjo Kumolo yang ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/1).
Mendagri dorong Pemda berhentikan PNS yang terbukti korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis melakukan tindak pidana korupsi. Diketahui, dari data KPK, terdapat 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Namun baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentikan tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018 lalu. "Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember," kata Tjahjo Kumolo yang ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/1).