Mendagri enggan campuri urusan politik Ahok - DPRD



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pertemuannya bersama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, dan jajaran pejabat DKI adalah untuk mendengar paparan tentang dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI yang telah dikirim ke Kemendagri. Di sisi lain, Kemendagri sudah selesai mengevaluasi dokumen APBD DKI. 

"Kami ingin mendengar, sebenarnya proses kami masuk dan ikut merevisi serta klarifikasi APBD DKI cukup jauh. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan administrasi bersama, jangan sampai (kisruh APBD) membuat anggaran ini tersandera," kata Tjahjo, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (4/3).  

Jika anggaran ini tak kunjung cair, lanjut dia, akan berdampak pada realisasi program unggulan. Selain itu, juga berdampak pada keberlangsungan hidup pegawai negeri sipil (PNS) DKI. 


Terkait urusan politik dan hukum yang dilakukan oleh Basuki serta anggota DPRD, Kemendagri tidak akan mencampurinya. Sebab, lanjut dia, DPRD memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket kepada eksekutif. Sementara Basuki memiliki hak untuk melaporkan anggota DPRD DKI jika terbukti berupaya menyalahgunakan anggaran. 

"Urusan ada ranah politik dan hukum oleh Pak Ahok (Basuki) yang akan melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sebelumnya sudah disampaikan oleh beliau, tapi kami tidak mau ikut campur. Yang penting APBD jangan sampai tersandera," kata Tjahjo. 

Kisruh APBD ini berawal dari temuan usulan anggaran "siluman" oleh DPRD DKI senilai Rp 12,1 triliun. Basuki menolak memasukkan usulan "siluman" itu ke dalam APBD DKI dan menegaskan telah mengirim APBD yang sah di dalam paripurna kepada Kemendagri. Namun, DPRD akhirnya juga mengirim dokumen RAPBD yang telah melalui pembahasan tiap komisi setelah pengesahan. 

Tak terima dengan sikap Basuki, DPRD sepakat menggunakan hak angket mereka untuk menyelidiki berbagai kesalahan Basuki. Di sisi lain, atas temuan ini, Basuki pun melaporkan dugaan upaya penyalahgunaan anggaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir, panitia angket berencana melaporkan Basuki ke Bareskrim dan KPK karena diduga akan menyuap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi senilai Rp 12,7 triliun. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia