JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengoreksi pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengatakan Front Pembela Islam (FPI) hanyalah forum dan belum terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Menurut Gamawan, FPI sudah terdaftar sebagai salah satu Ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). "Kalau FPI sudah terdaftar sebagai Ormas. FPI yang di sini (Jakarta) sudah terdaftar, tapi kalau yang di daerah, seperti di Kendal, saya belum tahu, nanti saya cek dulu," tutur Gamawan saat dijumpai di Kantor Presiden, Kamis (25/7). Dengan sudah terdaftarnya FPI sebagai ormas, maka berdasarkan undang-undang FPI bisa dibubarkan atau dibekukan. Gamawan mengatakan bahwa memang benar selama ini, ia sudah pernah melayangkan dua kali teguran keras kepada FPI. Sementara terhadap pelanggaran FPI terakhir di Kendal, Jawa Tengah, ia telah meminta bupati Kendal untuk melayangkan teguran karena peristiwa itu terjadi di wilayahnya.
Mendagri: FPI sudah terdaftar sebagai Ormas
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengoreksi pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengatakan Front Pembela Islam (FPI) hanyalah forum dan belum terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Menurut Gamawan, FPI sudah terdaftar sebagai salah satu Ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). "Kalau FPI sudah terdaftar sebagai Ormas. FPI yang di sini (Jakarta) sudah terdaftar, tapi kalau yang di daerah, seperti di Kendal, saya belum tahu, nanti saya cek dulu," tutur Gamawan saat dijumpai di Kantor Presiden, Kamis (25/7). Dengan sudah terdaftarnya FPI sebagai ormas, maka berdasarkan undang-undang FPI bisa dibubarkan atau dibekukan. Gamawan mengatakan bahwa memang benar selama ini, ia sudah pernah melayangkan dua kali teguran keras kepada FPI. Sementara terhadap pelanggaran FPI terakhir di Kendal, Jawa Tengah, ia telah meminta bupati Kendal untuk melayangkan teguran karena peristiwa itu terjadi di wilayahnya.