Mendagri: Gaji bupati naik, tak ada lagi tunjangan



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap kenaikan gaji yang akan diberlakukan kepada bupati atau walikota. Menurutnya dengan kenaikan tersebut maka tunjangan jabatan yang selama ini didapatkan akan dihapuskan.  "Kalau sudah ditetapkan single salary, tidak ada lagi tunjangan-tunjangan. Pendapatan-pendapatan itu akan dihilangkan semua," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (21/2).  Lanjutnya dengan demikian kenaikan gaji yang akan diberlakukan itu penambahannya tidak banyak karena sudah mengalami pengurangan dari pendapat-pendapatan lainnya. Gamawan memastikan tahun ini hal tersebut akan mulai diterapkan serentak untuk seluruh pejabat negara termasuk DPR dan DPRD. Namun meski anggaran tersebut sudah disiapkan di APBN tetapi pelaksanaannya masih menunggu keputusan Presiden. "Itu semua tergantung keputusan Presiden karena waktu presentasi terakhir Presiden meminta dirapikan," imbuhnya.   Mantan gubernur Sumatra Barat itu menambahkan tujuan dari kebijakan ini bukan hanya pada kenaikan gaji saja tetapi lebih kepada penertiban berdasarkan asas kepatutan, keadilan, kepantasan, beban tugas dan tanggung jawab. Gamawan mencontohkan selama ini yang terjadi gaji bupati Rp 6,2 juta tetapi dengan pendapat lainnya totalnya bisa mencapai Rp 60 juta. Kata dia, tidak akan ada lagi pejabat negara yang gajinya kecil tapi pendapatannya banyak.  Sebelumnya kemarin di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor menyampaikan permintaan kenaikan gaji untuk bupati dan walikota. Menanggapi permintaan itu sendiri, Presiden juga langsung memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo guna menindaklanjutinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.