Mendagri Gandeng BPK Awasi Pelaksanaan PTSP di Daerah



JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri mencatat belum semua Kabupaten/Kota memiliki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Karena itu, Kementerian Dalam Negeri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memasukan PTSP sebagai salah satu sasaran pengawasan saat menggelar audit kinerja pemerintah daerah.

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, langkah ini dilakukan lantaran pemerintah tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi bagi daerah yang hingga kini belum menerapkan PTSP. "Karena di undang-undangnya tidak menerapkan sanksi, kita minta tolong saja BPK untuk melakukan koreksi dan memperketat pengawasan dalam pemeriksaannya," ujar Gamawan di Istana Negara, Selasa (4/5). Sebenarnya, pemerintah sudah menyurati daerah-daerah yang belum menerapkan PTSP. Sebab, kata Gamawan, semua Kabupaten/Kota harus menerapkan PTSP mulai tahun 2010 ini. Cuma, imbauan itu hanya sebatas surat saja. Gamawan menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi daerah yang sampai sekarang belum menerapkan PTSP. "Sanksi tidak ada dicantumkan, karena itu saya minta tolong BPK supaya ini menjadi teguran BPK dalam pengawasannya ," kata Gamawan. Bukan itu saja, menurut Gamawan alasan melibatkan BPK lantaran hasil pemeriksaan lembaga itu bisa menjadi sebuah temuan yang harus ditindaklanjuti. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengungkapkan dari 529 Kabupaten/Kota, baru 344 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PTSP. Sementara 185 Kabupaten/Kota sisanya belum menjalankan PTSP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi