Mendagri: Hak Presiden gugat UU Pilkada ke MK



JAKARTA. Presiden yang juga adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah -yang baru disahkan pada Jumat (26/9) dini hari- ke Mahkamah Konstitusi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan langkah itu ditempuh. “Ya, silakan. Itu kan hak beliau,” ujar Gamawan di Kompleks Parlemen, Senin (29/9). Dia tersenyum ketika wartawan bertanya tidakkah aneh Presiden mengajukan uji materi atas UU yang merupakan usulan Pemerintah dan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Gamawan lalu menjelaskan bahwa selama ini sikap pemerintah terus berubah-ubah soal undang-undang tersebut. Namun, tegas dia, sikap akhir pemerintah adalah mendukung pilkada langsung. “Ini harus clear ya. Posisi terakhir pemerintah adalah pilihan langsung,” kata dia. Meski demikian, kata Gamawan, pemerintah tetap menyiapkan dua draf RUU Pilkada, yang memuat mekanisme pilkada langsung dan pilkada lewat DPRD. Menurut dia, penyiapan dua draf itu semata untuk menampung aspirasi pilkada tak langsung yang muncul di DPR. Tidak menduga “Kami tidak menduga (pilkada lewat DPRD yang disahkan di paripurna DPR). Kami jernih saja melihat persoalan ini,” kata Gamawan. Sejak menyatakan mendukung pilkada langsung pada pembicaraan tahap pertama, Gamawan mengaku tak lagi berkomunikasi dengan Presiden soal topik ini. Pada saat paripurna yang disertai lobi berkepanjangan, Jumat, Gamawan juga mengaku tak membuka komunikasi dengan Presiden. Dia juga mengaku tidak tahu apa yang akan dilakukan Presiden SBY setiba di tanah air dari rangkaian kunjungan ke luar negeri selama 13 hari, Senin malam. Gamawan menolak berkomentar lebih lanjut tentang perlu atau tidaknya Presiden menerbitkan peraturan perundangan pengganti UU untuk menganulir UU Pilkada tersebut. “Saya tidak bisa berkomentar. Beliau (SBY) yang lebih tahu,” tepis dia. (Sabrina Asril)

JAKARTA. Presiden yang juga adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah -yang baru disahkan pada Jumat (26/9) dini hari- ke Mahkamah Konstitusi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan langkah itu ditempuh. “Ya, silakan. Itu kan hak beliau,” ujar Gamawan di Kompleks Parlemen, Senin (29/9). Dia tersenyum ketika wartawan bertanya tidakkah aneh Presiden mengajukan uji materi atas UU yang merupakan usulan Pemerintah dan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Gamawan lalu menjelaskan bahwa selama ini sikap pemerintah terus berubah-ubah soal undang-undang tersebut. Namun, tegas dia, sikap akhir pemerintah adalah mendukung pilkada langsung. “Ini harus clear ya. Posisi terakhir pemerintah adalah pilihan langsung,” kata dia. Meski demikian, kata Gamawan, pemerintah tetap menyiapkan dua draf RUU Pilkada, yang memuat mekanisme pilkada langsung dan pilkada lewat DPRD. Menurut dia, penyiapan dua draf itu semata untuk menampung aspirasi pilkada tak langsung yang muncul di DPR. Tidak menduga “Kami tidak menduga (pilkada lewat DPRD yang disahkan di paripurna DPR). Kami jernih saja melihat persoalan ini,” kata Gamawan. Sejak menyatakan mendukung pilkada langsung pada pembicaraan tahap pertama, Gamawan mengaku tak lagi berkomunikasi dengan Presiden soal topik ini. Pada saat paripurna yang disertai lobi berkepanjangan, Jumat, Gamawan juga mengaku tak membuka komunikasi dengan Presiden. Dia juga mengaku tidak tahu apa yang akan dilakukan Presiden SBY setiba di tanah air dari rangkaian kunjungan ke luar negeri selama 13 hari, Senin malam. Gamawan menolak berkomentar lebih lanjut tentang perlu atau tidaknya Presiden menerbitkan peraturan perundangan pengganti UU untuk menganulir UU Pilkada tersebut. “Saya tidak bisa berkomentar. Beliau (SBY) yang lebih tahu,” tepis dia. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan