Mendagri harap Djarot optimalkan masa jabatannya



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat nantinya bisa maksimal menjalankan tugasnya setelah dilantik sebagai gubernur definitif, meski hanya mengisi waktu lima bulan menjelang masa akhir jabatannya. Ada sejumlah tugas yang harus dipersiapkan Djarot antara lain masalah sinkronisasi program antara pusat dengan daerah. Ia harus memastikan program Presiden Joko Widodo tetap berjalan, bersinergi dengan program kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies – Sandiaga. “Sudah ada kekuatan hukum tetap (Masalah Ahok) tidak ada banding dari Ahok maupun kejaksaan sehingga waktu lima bulan ini bisa dimaksimalkan pak Djarot,” kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (12/6). Terkait dengan urusan pelantikan Djarot sendiri, Tjahjo menegaskan dirinya menyerahkan seluruh mekanisme, termasuk penjadwalan waktu dan tempat ke pihak Sekretariat Negara (Setneg). Menurut dia, hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara yang menentukannya. “Semua admin ada di Setneg. Saya, Mendagri dan Pak Djarot sendiri sebagai Plt Gubernur hanya menunggu. Kapan waktu dan tempat pelantikan, itu yang menentukan Mensesneg,” ujar dia. Masalah adanya kabar pelantikan tersebut berlangsung pekan ini, Tjahjo menjelaskan, dirinya enggan berandai-andai. Namun, yang jelas, semua proses sudah sesuai dengan prosedur serta mekanismenya dimana Gubenur nonaktif Basuki Tjahja Purnama sudah berkekuatan hukum tetap. “Yang jelas, semua sudah mengikuti mekanisme. Ada kepastian dari Jaksa Agung kalau kejaksaan mencabut upaya bandingnya, dan tidak ada juga upaya hukum dari Ahok,” tambah dia. Sebelumnya, Kemendagri telah mengirimkan surat usulan pengangkatan Djarot dari DPRD DKI Jakarta kepada pihak Setneg untuk diajukan ke Presiden. Ia diusulkan menjadi gubernur definitif menggantikan Ahok yang telah mengundurkan diri. Setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Djarot akan menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober nanti. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selama bertugas nanti, Djarot tak didampingi wakil gubernur karena masa jabatannya hanya lima bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan