KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April mendatang berjalan optimal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para Kepala Daerah (KDH), baik gubernur, bupati/wali kota serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri terhitung mulai tanggal 1 April 2019 sampai akhir April 2019. “Agar lebih konsentrasi penuh untuk sukseskan dan menjaga stabilitas politik di daerah terkait Pemilu Serentak 2019,” kata Mendagri seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (12/3). Mendagri mengingatkan, peran Kepala Daerah (KDH) serta Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/kota sangat penting dalam memberdayakan, mendayagunakan, menggerakan partisipasi masyarakat serta melakukan koordinasi secara optimal dengan berbagai instansi untuk menjaga stabilitas politik di daerahnya masing-masing jelang dan sesudah hari ‘H’ pemungutan suara di tanggal 17 April 2019.
Mendagri imbau kepala daerah dan DPRD tidak ke luar negeri sepanjang bulan April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April mendatang berjalan optimal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para Kepala Daerah (KDH), baik gubernur, bupati/wali kota serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri terhitung mulai tanggal 1 April 2019 sampai akhir April 2019. “Agar lebih konsentrasi penuh untuk sukseskan dan menjaga stabilitas politik di daerah terkait Pemilu Serentak 2019,” kata Mendagri seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (12/3). Mendagri mengingatkan, peran Kepala Daerah (KDH) serta Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/kota sangat penting dalam memberdayakan, mendayagunakan, menggerakan partisipasi masyarakat serta melakukan koordinasi secara optimal dengan berbagai instansi untuk menjaga stabilitas politik di daerahnya masing-masing jelang dan sesudah hari ‘H’ pemungutan suara di tanggal 17 April 2019.