KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April mendatang berjalan optimal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para Kepala Daerah (KDH), baik gubernur, bupati/wali kota serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri terhitung mulai tanggal 1 April 2019 sampai akhir April 2019. “Agar lebih konsentrasi penuh untuk sukseskan dan menjaga stabilitas politik di daerah terkait Pemilu Serentak 2019,” kata Mendagri seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (12/3). Mendagri mengingatkan, peran Kepala Daerah (KDH) serta Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/kota sangat penting dalam memberdayakan, mendayagunakan, menggerakan partisipasi masyarakat serta melakukan koordinasi secara optimal dengan berbagai instansi untuk menjaga stabilitas politik di daerahnya masing-masing jelang dan sesudah hari ‘H’ pemungutan suara di tanggal 17 April 2019.
Lebih lanjut Tjahjo juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas jelang hari ‘H’ pemungutan suara. Pertama, melakukan monitoring penyelenggaraan Pemilu di masing-masing wilayah untuk memantau permasalahan yang muncul yang dapat mengganggu kelancaran Pemilu dan sekaligus memberi solusi penyelesaian sesuai tugas dan kewenangan. Kedua, menjalin hubungan kerja sama dan komunikasi melalui forum koordinasi pimpinan daerah/muspida, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan segenap elemen masyarakat.