KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah untuk mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah. Imbauan Tito dini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah tertanggal 16 Desember 2019. Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun
"Benar, pak Menteri Dalam Negeri pak Tito Karnavian mengimbau agar kepala daerah mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah melalui surat tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar ketika dikonfirmasi, Rabu (18/12). Dalam salinan surat yang diterima Kontan.co.id, Rabu (18/12), Tito menyatakan, dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024 menuju Indonesia maju, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, diperlukan peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah. Sehubungan dengan itu, Tito meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Baca Juga: Kemendagri akan mendalami temuan rekening kepala daerah yang di kasino luar negeri