Mendagri ingatkan pemilih langsung pulang setelah mencoblos, jangan berkumpul di TPS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, para pemilih harus datang sesuai jadwal saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember.  

Setelah menggunakan hak suara, pemilih harus langsung pulang ke rumah masing-masing. Hal ini, kata Tito, penting dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS). 

"Pengaturan jam itu penting. Kuncinya adalah mengingatkan agar pemilih datang sesuai jam undangan. Sehingga tidak terjadi pengumpulan. Selesai memilih mereka harus langsung pulang," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (24/11). 


"(Pemilih) Tidak ada yang berkumpul di TPS. Di TPS yang diperbolehkan hanya saksi-saksi dan pengamanan saja," lanjutnya. 

Baca Juga: Jokowi meminta pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada di saat pandemi Covid-19

Untuk memperlancar mekanisme hari H pemungutan suara, Tito mengimbau KPU daerah segera melaksanakan simulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga penyelenggara pilkada dapat mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan di TPS. 

"Baik itu, setting-nya (TPS), cara masuknya, perlengkapan untuk pemilih, penyelenggara, pengamanan, pengawas," ungkap Tito. 

Lebih lanjut, Tito memberikan saran agar pemilih lansia dan pemilih yang berstatus komorbid (memiliki penyakit bawaan) diberikan perhatian khusus. Sebab kedua kelompok pemilih ini rentan tertular Covid-19. 

"Kami menyarankan agar mereka oleh para KPPS diberikan perlakuan khusus, mungkin dengan cara dijemput, difasilitasi, masuk kelompok yang pagi biar cepat, dan semua protokol kesehatan seperti masker dan lain-lain diberikan pada mereka," jelas Tito. 

"Lalu sarung tangan, dan lainnya, setelah itu pulang. Jangan ikut bergerombol, karena bahaya," ucapnya. 

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau sekitar dua pekan mendatang. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri: Pemilih Harus Langsung Pulang Setelah Mencoblos, Jangan Berkumpul di TPS".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari