KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menganulir ketentuan tentang verifikasi faktual partai politik yang termuat dalam Undang -Undang Pemilu. Hal tersebut berdampak kepada semua partai, termasuk partai pemilik kursi di DPR yang sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual, harus diverifikasi. Menanggapi putusan MK itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, tahapan pemilihan umum 2019, tidak terganggu. "Yang penting tahapan- tahapan pemilu yang sudah diputuskan KPU dan Bawaslu tidak terganggu," kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (12/1). Terkait jadwal tahapan verifikasi akan dimundurkan, menurut Tjahjo itu sepenuhnya kewenangan KPU. Tapi, putusan MK memang harus ditindaklanjuti, karena bersifat final dan mengikat.
Mendagri janji pemerintah tak intervensi Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menganulir ketentuan tentang verifikasi faktual partai politik yang termuat dalam Undang -Undang Pemilu. Hal tersebut berdampak kepada semua partai, termasuk partai pemilik kursi di DPR yang sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual, harus diverifikasi. Menanggapi putusan MK itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, tahapan pemilihan umum 2019, tidak terganggu. "Yang penting tahapan- tahapan pemilu yang sudah diputuskan KPU dan Bawaslu tidak terganggu," kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (12/1). Terkait jadwal tahapan verifikasi akan dimundurkan, menurut Tjahjo itu sepenuhnya kewenangan KPU. Tapi, putusan MK memang harus ditindaklanjuti, karena bersifat final dan mengikat.