Mendagri janji pemerintah tak intervensi Pilkada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menganulir ketentuan tentang verifikasi faktual partai politik yang termuat dalam Undang -Undang Pemilu. Hal tersebut berdampak kepada semua partai, termasuk partai pemilik kursi di DPR yang sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual, harus diverifikasi.

Menanggapi putusan MK itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, tahapan pemilihan umum 2019, tidak terganggu. "Yang penting tahapan- tahapan pemilu yang sudah diputuskan KPU dan Bawaslu tidak terganggu," kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (12/1).

Terkait jadwal tahapan verifikasi akan dimundurkan, menurut Tjahjo itu sepenuhnya kewenangan KPU. Tapi, putusan MK memang harus ditindaklanjuti, karena bersifat final dan mengikat.


"Yang penting jangan sampai merepotkan KPU. Tapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengikat juga sudah dihargai," ujarnya.

Tjahjo menilai KPU bisa melaksanakan putusan MK dengan baik, lantaran sudah punya pengalaman sebelumnya. Persoalan komisi pemilihan nantinya akan kembali menyusun jadwal tahapan verifikasi, sepenuhnya ia serahkan ke penyelenggaraan pemilihan. "KPU tidak ada masalah, saya kira, " katanya.

Tjahjo menegaskan masing-masing lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memiliki fungsi dan tugas masing-masing, pemerintah hanya mempunyai tanggungjawab sebagai fasilitator.

Ia bilang aparat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang ditugaskan di daerah hanya untuk deteksi dini mengantisipasi dinamika yang memicu kerawanan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui tak ada instruksi untuk Kesbangpol ikut melakukan penghitungan suara.

"Jadi tidak kita instruksi, pengalaman di 2015 dan di 2017 kemarin clear di situ. Kalaupun ada menghitung sifatnya tadi kasuatis," kata Tjahjo.

Terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menyatakan pemerintah berkomitmen menjaga netralitas ASN. Jika terbukti ada aparatur yang tak netral, sanksi diberlakukan. Dia juga menegaskan pelarangan Kepala Desa untuk membantu pasangan calon kepala daerah untuk mengumpulkan dukungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto