JAKARTA. Hampir sebulan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berstatus calon Kapolri yang tertunda. Meski lolos uji kepatutan dan kelaikan di DPR, pelantikan Budi harus ditunda karena status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi tidak bergeming. Melalui kuasa hukumnya, dia menggugat lembaga antirasuah itu ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan untuk memprotes status tersangkanya. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan untuk menunggu proses hukum kelar sebelum mengambil keputusan untuk Budi.
Mendagri: Kasus Budi Gunawan murni kasus hukum
JAKARTA. Hampir sebulan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berstatus calon Kapolri yang tertunda. Meski lolos uji kepatutan dan kelaikan di DPR, pelantikan Budi harus ditunda karena status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi tidak bergeming. Melalui kuasa hukumnya, dia menggugat lembaga antirasuah itu ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan untuk memprotes status tersangkanya. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan untuk menunggu proses hukum kelar sebelum mengambil keputusan untuk Budi.