JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut kecil kemungkinan terjadinya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di daerah. Pasalnya sebut Gamawan, pihaknya telah memperketat sedemikian rupa mulai dari pengaturan, penggunaan, dan pendistribusian terkait dana bansos tersebut. "Kalau di daerah sudah kita atur sedemikian rupa. Sangat kecil peluang kalau mau menyimpangi dengan aturan-aturan itu. Karena harus ada kontrak, harus ada kesepakatan, pemberi, dan penerima itu," kata Gamawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/4). Lebih lanjut menurut Gamawan, Peratura Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 32 yang mengatur soal dana bansos pun dirumuskan kementeriannya bersama-sama dengan KPK yang kemudian diperbaiki dengan Permendagri Nomor 39. Gamawan menyebut jika ada kepala daerah yang masih bisa melakukan penyimpangan dana tersebut adalah sangat keterlaluan.
Mendagri: Kecil peluang penyelewengan dana bansos
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut kecil kemungkinan terjadinya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di daerah. Pasalnya sebut Gamawan, pihaknya telah memperketat sedemikian rupa mulai dari pengaturan, penggunaan, dan pendistribusian terkait dana bansos tersebut. "Kalau di daerah sudah kita atur sedemikian rupa. Sangat kecil peluang kalau mau menyimpangi dengan aturan-aturan itu. Karena harus ada kontrak, harus ada kesepakatan, pemberi, dan penerima itu," kata Gamawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/4). Lebih lanjut menurut Gamawan, Peratura Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 32 yang mengatur soal dana bansos pun dirumuskan kementeriannya bersama-sama dengan KPK yang kemudian diperbaiki dengan Permendagri Nomor 39. Gamawan menyebut jika ada kepala daerah yang masih bisa melakukan penyimpangan dana tersebut adalah sangat keterlaluan.