SEMARANG. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan agar para kepala daerah untuk tidak menolak realiasasi dana desa. Sebab, jika menolak maka sikap kepala daerah dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang. “Ada salah satu kepala daerah kemarin yang mengembalikan bantuan dana desanya. Takut tersangkut kasus hukum. Mereka kembalikan semuanya. Saya bilang itu melanggar undang-undang lho,” kata Tjahjo di Semarang, Selasa (22/9). Sejauh ini dari dana desa yang dikirim dari pusat ke daerah, baru 18% yang telah disalurkan ke rekening desa. Tjahjo pun meminta kepada para kepala daerah untuk mengelola dana desa secara bijak dan tidak menolak uang untuk proses pembangunan.
Mendagri: Kepala Daerah jangan tolak dana desa
SEMARANG. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan agar para kepala daerah untuk tidak menolak realiasasi dana desa. Sebab, jika menolak maka sikap kepala daerah dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang. “Ada salah satu kepala daerah kemarin yang mengembalikan bantuan dana desanya. Takut tersangkut kasus hukum. Mereka kembalikan semuanya. Saya bilang itu melanggar undang-undang lho,” kata Tjahjo di Semarang, Selasa (22/9). Sejauh ini dari dana desa yang dikirim dari pusat ke daerah, baru 18% yang telah disalurkan ke rekening desa. Tjahjo pun meminta kepada para kepala daerah untuk mengelola dana desa secara bijak dan tidak menolak uang untuk proses pembangunan.