JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan agar para kepala daerah patuh untuk menjalankan program kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang akan dijalankan pemerintah. Menurut Gamawan, meski secara pribadi para kepala daerah bisa menolak pemberian BLSM, tetapi karena jabatan yang diembannya, mengharuskan mereka melaksanakan program pemerintah tersebut. "Kepala daerah itu wakil pemerintah pusat di daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2013. Masa wakil pemerintah pusat tidak mendukung," kata Gamawan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6). Gamawan menambahkan, meski kepala daerah berasal dari partai politik tertentu, tetapi setelah resmi menjabat ia sudah masuk dalam sistem pemerintahan nasional. Oleh karena itu, sambung Gamawan, sudah seyogianya kepala daerah taat pada sistem pemerintahan nasional. Meski demikian, ia mengaku tak dapat melarang jika penolakan itu dilakukan secara pribadi. "Pak Jokowi sudah nyatakan kok secara pribadi menolak, tapi sebagai kepala daerah harus menjalankan," imbuh Gamawan mencontohkan. Bahkan, lanjut Gamawan, pihaknya juga sudah menyampaikan edaran kepada para kepala daerah untuk melaksanakan sekaligus mengamankan program BLSM yang akan dilakukan pemerintah. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Gubernur Jateng terpilih Ganjar Pranowo telah menyatakan penolakannya terhadap program pemberian BLSM sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM yang akan disalurkan pemerintah.
Mendagri: Kepala Derah wajib jalankan program BLSM
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan agar para kepala daerah patuh untuk menjalankan program kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang akan dijalankan pemerintah. Menurut Gamawan, meski secara pribadi para kepala daerah bisa menolak pemberian BLSM, tetapi karena jabatan yang diembannya, mengharuskan mereka melaksanakan program pemerintah tersebut. "Kepala daerah itu wakil pemerintah pusat di daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2013. Masa wakil pemerintah pusat tidak mendukung," kata Gamawan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6). Gamawan menambahkan, meski kepala daerah berasal dari partai politik tertentu, tetapi setelah resmi menjabat ia sudah masuk dalam sistem pemerintahan nasional. Oleh karena itu, sambung Gamawan, sudah seyogianya kepala daerah taat pada sistem pemerintahan nasional. Meski demikian, ia mengaku tak dapat melarang jika penolakan itu dilakukan secara pribadi. "Pak Jokowi sudah nyatakan kok secara pribadi menolak, tapi sebagai kepala daerah harus menjalankan," imbuh Gamawan mencontohkan. Bahkan, lanjut Gamawan, pihaknya juga sudah menyampaikan edaran kepada para kepala daerah untuk melaksanakan sekaligus mengamankan program BLSM yang akan dilakukan pemerintah. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Gubernur Jateng terpilih Ganjar Pranowo telah menyatakan penolakannya terhadap program pemberian BLSM sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM yang akan disalurkan pemerintah.