JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi khawatirkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang termasuk dalam pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara yang sedang dibahas. Ia mengatakan saat ini masih banyak poin-poin yang masih harus dibicarakan dari pihak pemerintah untuk diajukan ke DPR. "Pembahasan ditunda dua bulan karena masih banyak perbedaan di pemerintah dengan usulan DPR," ujar Gamawan Senin (26/3) di Kementerian Dalam Negeri. KASN dinilai Gamawan masih butuh pembahasan yang lebih matang mengenai komposisi yang mengisinya. Ia khawatir jika nanti dibuka kesempatan yang besar pada masyarakat maka bisa jadi akan dipenuhi orang partai politik. "Kalau dipenuhi orang parpol maka bisa disalahgunakan," ujar Gamawan. Gamawan mengatakan belum ada kejelasan mengenai kemungkinan semua aturan perundangan yang sudah ada akan dihilangkan atau digabungkan ke RUU tersebut. Jadi ia menegaskan jika RUU tersebut bukan hanya semata-mata akan membuat KASN, karena sangat banyak aturan yang harus diatur. "Ini bukan sekadar pembuatan KASN yang independen, sehingga masih banyak aturan yang harus dimatangkan," ujar Gamawan.
Mendagri khawatirkan KASN dipenuhi orang partai
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi khawatirkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang termasuk dalam pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara yang sedang dibahas. Ia mengatakan saat ini masih banyak poin-poin yang masih harus dibicarakan dari pihak pemerintah untuk diajukan ke DPR. "Pembahasan ditunda dua bulan karena masih banyak perbedaan di pemerintah dengan usulan DPR," ujar Gamawan Senin (26/3) di Kementerian Dalam Negeri. KASN dinilai Gamawan masih butuh pembahasan yang lebih matang mengenai komposisi yang mengisinya. Ia khawatir jika nanti dibuka kesempatan yang besar pada masyarakat maka bisa jadi akan dipenuhi orang partai politik. "Kalau dipenuhi orang parpol maka bisa disalahgunakan," ujar Gamawan. Gamawan mengatakan belum ada kejelasan mengenai kemungkinan semua aturan perundangan yang sudah ada akan dihilangkan atau digabungkan ke RUU tersebut. Jadi ia menegaskan jika RUU tersebut bukan hanya semata-mata akan membuat KASN, karena sangat banyak aturan yang harus diatur. "Ini bukan sekadar pembuatan KASN yang independen, sehingga masih banyak aturan yang harus dimatangkan," ujar Gamawan.