JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pihak menyerahkan surat keputusan pemberhentian Bupati Garut Aceng H.M. Fikri kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. Menurutnya dengan diberikannya surat bertanda tangan Presiden tersebut maka pihak Pemerintah Provinsi Jabar dapat segera menindaklanjutinya. “Hari ini kita serahkan ke Sekda Jabar sekaligus untuk ditindaklanjuti dan menunjuk wakilnya untuk menjadi pejabat sementara atau pelaksana tugas,” kata Gamawan di Jakarta, Kamis (21/2). Lanjutnya cepat atau tidaknya proses tersebut tergantung pada keputusan gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Seolah tak ingin ambil pusing atas SK pemberhentian Aceng tersebut, Gamawan pun mempersilakan pihak Aceng dan kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan hukum. Kata dia SK penetapan Presiden hanya sebagai tindak lanjut dari pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Garut.“Kalau mau menggugat ke PTUN ya silahkan saja,” imbuhnya.
Mendagri kirimkan SK pemberhentian Aceng hari ini
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pihak menyerahkan surat keputusan pemberhentian Bupati Garut Aceng H.M. Fikri kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. Menurutnya dengan diberikannya surat bertanda tangan Presiden tersebut maka pihak Pemerintah Provinsi Jabar dapat segera menindaklanjutinya. “Hari ini kita serahkan ke Sekda Jabar sekaligus untuk ditindaklanjuti dan menunjuk wakilnya untuk menjadi pejabat sementara atau pelaksana tugas,” kata Gamawan di Jakarta, Kamis (21/2). Lanjutnya cepat atau tidaknya proses tersebut tergantung pada keputusan gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Seolah tak ingin ambil pusing atas SK pemberhentian Aceng tersebut, Gamawan pun mempersilakan pihak Aceng dan kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan hukum. Kata dia SK penetapan Presiden hanya sebagai tindak lanjut dari pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Garut.“Kalau mau menggugat ke PTUN ya silahkan saja,” imbuhnya.