Mendagri klaim sudah serahkan dokumen e-KTP ke KPK



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklaim berinisiatif menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.

"Saya memang sudah siapkan bundel-bundel per bidang. Saya bilang, 'Silakan ambil bundelnya kalau perlu.' Nah, di situ diseleksi oleh mereka," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (23/4) sore.

Dia mengatakan, dari bundel berisi seluruh dokumen itu, penyidik KPK mengambil beberapa dokumen. Namun, tidak semua dokumen dibawa. Tidak ada dokumen elektronik yang dibawa seperti disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi SP.


Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa penyidik KPK menggeledah kantor Kemendagri termasuk ruangan Mendagri di Jakarta, Selasa (22/4), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri Tahun Anggaran 2011-2012. "Penggeledahan di Kemendagri, termasuk juga ada kita geledah ruangan menteri," kata Johan kemarin.

Selain kantor Kemendagri, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya, yakni di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, serta PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Johan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti tambahan menyusul penetapan Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.

Menurut Johan, penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. Johan tidak membantah ada informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait proyek e-KTP ini.

Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan penggelembungan harga mencapai Rp 2,5 triliun pada proyek e-KTP. Dia juga menuding Gamawan dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan e-KTP. Menurut Nazaruddin, proyek e-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Dia mengaku menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus.

Nazaruddin juga menyebut keterlibatan pimpinan komisi II DPR dalam kasus ini. Tudingan Nazaruddin telah dibantah Gamawan dalam sejumlah kesempatan. Gamawan bahkan melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian atas tuduhan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan