KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklarifikasi pernyataan peserta pemilu dapat berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, di tempat pendidikan dan tempat ibadah. Dia menegaskan, peserta pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan mendatangi dua tempat itu hanya untuk sosialisasi dan edukasi masyarakat. Sehingga, menurut dia, kehadiran peserta pemilu kedua tempat itu dan menggunakan fasilitas pemerintah tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan caleg sebagaimana larangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kampanye dan sosialisasi dua hal yang berbeda. Yang mendagri maksudkan adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat bukan hadir untuk berkampanye pemilihan capres dan caleg," tegasnya, Kamis (11/10).
Mendagri klarifikasi kampanye dapat dilakukan di tempat ibadah dan pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklarifikasi pernyataan peserta pemilu dapat berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, di tempat pendidikan dan tempat ibadah. Dia menegaskan, peserta pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan mendatangi dua tempat itu hanya untuk sosialisasi dan edukasi masyarakat. Sehingga, menurut dia, kehadiran peserta pemilu kedua tempat itu dan menggunakan fasilitas pemerintah tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan caleg sebagaimana larangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kampanye dan sosialisasi dua hal yang berbeda. Yang mendagri maksudkan adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat bukan hadir untuk berkampanye pemilihan capres dan caleg," tegasnya, Kamis (11/10).