JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan masyarakat mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut menyikapi adanya kepercayaan yang dianut sekelompok masyarakat Indonesia, namun belum dijamin oleh negara melalui undang-undang. "Dalam undang-undang kan baru enam agama yang diakui. Kalau ingin tambah ya harus diubah dahulu undang-undangnya. Tetapi dikosongkan enggak ada masalah kan," ujarnya dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Mendagri: Kolom agama di KTP tidak masalah kosong
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan masyarakat mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut menyikapi adanya kepercayaan yang dianut sekelompok masyarakat Indonesia, namun belum dijamin oleh negara melalui undang-undang. "Dalam undang-undang kan baru enam agama yang diakui. Kalau ingin tambah ya harus diubah dahulu undang-undangnya. Tetapi dikosongkan enggak ada masalah kan," ujarnya dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).