KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik 9 penjabat (Pj) gubernur untuk 9 provinsi. Hal ini karena masa jabatan kesembilan Pj gubernur tersebut telah habis. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Adapun masa jabatan Pj gubernur maksimal satu tahun. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, UU Pilkada menyebutkan, adanya Pilkada serentak pada November 2024 berimplikasi pada masa jabatan yang berakhir pada tahun 2022 dan tahun 2023.
Mendagri Lantik 9 Pj Gubernur, Pengganti Ridwan Kamil hingga Ganjar Pranowo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik 9 penjabat (Pj) gubernur untuk 9 provinsi. Hal ini karena masa jabatan kesembilan Pj gubernur tersebut telah habis. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Adapun masa jabatan Pj gubernur maksimal satu tahun. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, UU Pilkada menyebutkan, adanya Pilkada serentak pada November 2024 berimplikasi pada masa jabatan yang berakhir pada tahun 2022 dan tahun 2023.