JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah sebaiknya dilakukan di Mahkamah Agung. Sebab, menurut Tjahjo, kewenangan MA ini telah diatur dalam Pasal 157 di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang lebih dikenal sebagai Perppu Pilkada. "Saat menyusun Perppu (Pilkada), pemerintah sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek bahwa MA adalah lembaga yang tepat," kata Tjahjo, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1) malam. Tjahjo pun memaparkan alasan MA merupakan lembaga yang tepat untuk tangani sengketa Pilkada. "Karena tersedia SDM (sumber daya manusia), kelembagaan di tiap provinsi dan sudah terbiasa membuat putusan," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Mendagri: MA tepat tangani sengketa Pilkada
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah sebaiknya dilakukan di Mahkamah Agung. Sebab, menurut Tjahjo, kewenangan MA ini telah diatur dalam Pasal 157 di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang lebih dikenal sebagai Perppu Pilkada. "Saat menyusun Perppu (Pilkada), pemerintah sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek bahwa MA adalah lembaga yang tepat," kata Tjahjo, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1) malam. Tjahjo pun memaparkan alasan MA merupakan lembaga yang tepat untuk tangani sengketa Pilkada. "Karena tersedia SDM (sumber daya manusia), kelembagaan di tiap provinsi dan sudah terbiasa membuat putusan," ujar politisi PDI Perjuangan ini.